Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, ini Kasusnya

Minggu, 10 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa

Pilarportal.com, Jakarta – Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.

“Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok.

Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

TNI-Polri Kotamobagu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan Wilayah
TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 2.900 Kosmetik Ilegal di Perairan Sangihe
Sat Polairud Polresta Manado Tingkatkan Pengawasan dan Edukasi Keselamatan Pelayaran
Wakapolri Lantik Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Fokus Perkuat Konsolidasi Organisasi
Satlantas Polres Minut Tindak Motor Knalpot Brong dan Tanpa Pelat Nomor
Polres Minahasa Dukung Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:15

TNI-Polri Kotamobagu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan Wilayah

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:26

Sat Polairud Polresta Manado Tingkatkan Pengawasan dan Edukasi Keselamatan Pelayaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:14

Wakapolri Lantik Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Fokus Perkuat Konsolidasi Organisasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:01

Satlantas Polres Minut Tindak Motor Knalpot Brong dan Tanpa Pelat Nomor

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:52

Polres Minahasa Dukung Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terbaru

Exit mobile version