Perizinan dan Premanisme : Hambatan Kemajuan Investasi di Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Pilarportal.com – Manado – Di Indonesia, pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran investasi asing.

Investasi asing sangat penting, selain sebagai penyedia dana untuk dapat mengerakkan roda perekonomian, tetapi juga masuknya investor asing diharapkanlah terjadi transfer teknologi yang dapat meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia.

Untuk mengundang dan menarik investor asing berinvestasi, pemerintah Indonesia selalu berusaha membuat suasana investasi yang kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun perizinan yang ada di Indonesia menjadi masalah para investor untuk masuk ke Indonesia karena masalah izin perkembangan penanaman modal asing sering sekali mendapatkan hambatan-hambatan yang mengakibatkan iklim usaha investasi yang kurang kondusif di Indonesia.

Selain perizinan, hambatan lainnya yaitu Aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri Indonesia menjadi sorotan serius, terutama karena sering mengganggu operasional pabrik dan menghambat investasi. Para pengusaha dan investor mengeluhkan tindakan ormas yang meminta bagian dalam kontrak bisnis, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi dunia usaha dan berdampak pada daya tarik investasi di Indonesia. Adanya pungutan liar yang dilakukan oleh organisasi masyarakat yang membuat investor berpikir dua kali untuk melakukan investasi di Indonesia.

Perkembangan investasi di Indonesia yang masih rendah disebabkan oleh beberapa hambatan, antara lain regulasi berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata, pajak dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Organisasi Masyarakat yang tidak bertanggung jawab, serta tenaga kerja terampil yang belum memadai.

Pemerintah perlu melakukan efisiensi birokrasi, antara lain perizinan yang merupakan salah satu hambatan dalam berusaha di Indonesia. DPR perlu mendorong pemerintah merevisi undang-undang yang dianggap menghambat investasi ke Indonesia, menyederhanakan regulasi untuk memangkas birokrasi perijinan, dan menjaga stabilitas politik, serta memberantas aksi-aksi premanisme yang menyebabkan kerugian bagi investor.

 

~ Dedi Kurniawan, S.H ~
Mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum
Universitas Negeri Manado di Tondano

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WITA

105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru

Exit mobile version