TEGAS! Adv Nofrian Maariwuth : Jangan Ada Mafia Dalam Pengurusan Tanah di Beo

Rabu, 13 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pengacara Nofrian Maariwuth, SH. bersama klien.

Pilarportal.com – Talaud – Persoalan tanah di Kecamatan Beo menjadi perhatian khusus kantor Pengacara Nofrian Maariwuth, SH.

Kepada wartawan media ini, Pengacara Muda asli Talaud menceritakan seorang Janda Lansia Paruh Baya mendatangi kantornya dan secara khusus meminta agar tanah miliknya diurus.

“Memang setelah kami lihat, kemudian dianalisa dan dipelajari, ada hal melawan hukum dalam dokumen-dokumen, kepemilikan ahli waris di lokasi tanah analan Kelurahan Beo Barat Kecamatan Beo Kabupaten Talaud,” jelas Maariwuth via whats up, Rabu (13/3).

Bahkan menurutnya diduga ada permainan dari oknum pegawai yang menjadi penyambung dalam pengurusan berkas dari ahli waris ilegal.

“Beberapa administrasi kami temukan yang bisa berujung ke pidana terkait mengalihkan warisan, sehingga ini menjadi perhatian kantor hukum kami dan tidak menutup kemungkinan akan sampai ke proses hukum selanjutnya,”tukasnya.

Ditambahkan Maariwuth, pada persoalan ini diduga ada pihak yang mengaku ahli waris sudah melakukan penjualan dalam bentuk panjar kepada pembeli dan itu saya kira sangat melanggar aturan karna jual beli tidak beritikad baik.

Terkait beberapa temuan ini,  Maariwuth menegaskan sudah menerima keluhan, diduga ada kejahatan dan mafia tanah dan kami mengingatkan kepada pihak-pihak bukan pemilik tanah, “jangan main-main, saya akan laporkan ke pihak yang berwajib. Apalagi menjual tanpa pengetahuan ahli waris lainya,” tegas Maariwuth.

Ia mengigatkan kepada pihak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran bentuk panjar ini. Agar berhenti dan jangan masuk, apalagi melakukan aktivitas di lokasi itu jangan sampai akan kami laporkan dengan dugaan pasal 167 KUHP, PASAL 385 KUHL dan PASAL 406 KUHP. Karna tanah itu milik keluarga Ponto – Tamawiwy dan pemilik ibu Alwin Tamawiwy masih hidup.(tim)

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta
Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:16

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob

Berita Terbaru

Exit mobile version