JAKARTA, Pilarportal.com – Fenomena pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital.
Indonesia bahkan masuk lima besar negara dengan tingkat akses situs ilegal streaming dan unduhan film tertinggi di kawasan Asia-Pasifik.
Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik tercatat mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan download film.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini mendorong perlunya sinergi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan terhadap karya anak bangsa dan meningkatkan keamanan ruang digital.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Divisi Humas Polri menggelar pertemuan bersama Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”.
Kegiatan ini bertujuan membangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan industri perfilman Indonesia di era digital.
Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga keamanan ruang digital.
“Penanganan persoalan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Menurutnya, Polri juga membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman guna menghadirkan gambaran institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan edukatif melalui karya perfilman nasional.
“Pertemuan ini diharapkan menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menilai kepercayaan publik atau trust menjadi faktor utama dalam memperkuat ekonomi digital nasional.
Pemerintah, kata Sonny, memperkenalkan strategi 6C yang meliputi Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance sebagai fondasi pengembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pembajakan digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif nasional.
“Platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif untuk mencegah penyebaran konten ilegal sekaligus membangun ekosistem distribusi konten yang sehat,” jelas Sonny.
Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyoroti pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform distribusi film.
Menurutnya, perlindungan sistem digital perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengamanan server, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan data penyimpanan film.
“Penanganan digital piracy tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs ilegal, tetapi juga harus melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat,” ujar Kompol Jeffrey Bram.
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi terkait moderasi konten digital mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 mengenai kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman nasional yang aman, sehat, dan berdaya saing di era digital.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : Yudi Mintalangi























Komentar