Kejari Manado Seriusi Korupsi Pengadaan Ikan Kaleng di Dinsos Manado, Kini siap Disidangkan

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:22 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Manado.(Foto Ist)

Pilarportal.com — Manado – Kejaksaan Negeri Manado seriusi kasus korupsi pengadaan Ikan kaleng di Dinsos Manado yang menyeret eks Kepala Dinas SK alias Sammy.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar, S.H., M.H. dalam rilisnya menyebutkan Penuntut Umum Kejari Manado, telah melimpahkan 2 (dua) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III dalam program Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado tahun anggaran 2020, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Menurut Hijran, pelimpahan 2 perkara korupsi dimaksud telah di registerdi Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 12 Desember 2023, yaitu Nomor : 31 /Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa SARK SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN, dan Nomor : 32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa RULLY ISKANDAR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado sidang pertama ke 2 perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Terhadap SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN dan RULLY ISKANDAR oleh Penuntut Umum Kejari Manado didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”tulis Hijran dalam rilisnya, Rabu (13/12).(*/yud)

Berita Terkait

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru

Exit mobile version