Sinode GMIM Terima Sertifikat Merek dari Kemenkum Sulut 

Pilarportal.com, Manado –  Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) menerima sertifikat Perlindungan Merek dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut) Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasensera, Rabu (16/4).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di lobi Kanwil Kemenkum Sulut. Kadiv Yankum menyerahkan Sertifikat Merek “Gereja Masehi Injili diMinahasa” kepada perwakilan Sinode GMIM, yakni Wakil Ketua Bid. Hukum Ham dan Sertifikasi Aset Sinode GMIM Pnt. Yuddi H.Robot.

Pnt. Yuddi mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkum Sulut yang membantu proses pencatatan sertifikat merek GMIM. “Proses pendaftaran merek sangat lancar, kami tidak menemukan kendala dan kami mendapat edukasi dari pegawai Kanwil Kemenkum Sulut,” ungkap Ruddi.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Raymond menyampaikan apresiasi kepada GMIM yang sudah mendaftarkan merek Sinode GMIM.

“Kami memberikan apresiasi dalam pencatatan merek ini. Dengan dikeluarkannya sertifikat yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka ini akan memberikan kepastian hukum bagi GMIM untuk penggunaan merek dan membawa manfaat untuk keberlangsungan organisasi GMIM,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kemenkum Sulut dan DPRD Sangihe Teken MoU di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Lebih lanjut, Raymond mengatakan bahwa pendaftaran merek adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum, serta memastikan bahwa karya ini dapat dimanfaatkan dengan tetap menghormati hak pemilik merek.

“Pendaftaran merek ini merupakan wujud nyata kepedulian Kanwil terhadap pelindungan kekayaan intelektual masyarakat serta memastikan perlindungan hak atas merek tersebut dalam jangka waktu perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *