Polres Minsel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Mopolo Esa

Jumat, 17 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dipukul.(ist)

Ilustrasi dipukul.(ist)

Pilarportal.com — Manado – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku, pria berinisial RR (23), sudah diamankan di Desa Mopolo pada hari Selasa (14/3/2023),” ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Penganiayaan terjadi karena salah paham antara pelaku dengan korban bernama Kevin Seko (18), warga Desa Mopolo Esa.

“Korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Mopolo Esa menuju Desa Pontak. Saat melintas di jembatan kompleks perkebunan Desa Mopolo Esa, ia berpapasan dengan terduga pelaku, yang juga sedang mengendarai sepeda motor,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat berpapasan tersebut, korban memanggil terduga pelaku dengan sebuah teriakan ‘woi’.

“Korban mengira terduga pelaku adalah teman korban, sehingga ia berteriak memanggil. Tak terima dengan teriakan tersebut, terduga pelaku berbalik arah dan langsung mendekat memukul korban dengan menggunakan tangannya,” lanjutnya.

BACA JUGA  Rakor Terkait Penegakan Hukum Penanganan Pidana Lingkungan Hidup Dibuka Kapolda Sulut 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pecah di bibir bagian bawah dan beberapa gigi copot serta mulut mengeluarkan darah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke polisi.

“Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Minsel langsung melakukan visum terhadap korban, mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan pelaku, gelar perkara, serta menahan pelaku untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka
Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru
Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta
Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
Polres Jakarta Barat Bongkar Aksi Satu Keluarga Bobol ATM, Oksigen Las Habis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 12:27

Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 07:33

Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru

Jumat, 4 September 2026 - 07:24

Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta

Jumat, 4 September 2026 - 07:14

Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja

Berita Terbaru