Pilarportal.com,Tondano, 18 September 2025 – Di bawah kepemimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kecamatan di wilayah Tondano. Tersangka berinisial JR (28), seorang petani yang berdomisili di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diringkus berdasarkan serangkaian penyelidikan intensif.
Penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan polisi yang diterima terkait maraknya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. JR diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, dan Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
Dari hasil penangkapan, tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dan merah hitam yang diduga hasil curian. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memantau kendaraan target, kemudian mencurinya saat terparkir di area perumahan.
“Pelaku kemudian membawa motor curian ke tempat yang aman untuk diubah tampilannya sebelum dijual,” ujar AIPDA Hendra Mandang. Lebih lanjut, pelaku diketahui menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Saat ini, JR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang masih buron. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan bermotor dengan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat Minahasa. (*/EndroYM)












