Gubernur YSK Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut, Landasan Kuat Pembangunan Provinsi 2025–2044

Kamis, 19 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pilarportal.com – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara resmi menerima Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,  Kamis, 19 Februari 2026,

Persetujuan ini menjadi momentum penting bagi kebijakan pembangunan jangka panjang di provinsi yang strategis di Kawasan Indonesia Timur ini.

Dokumen RTRW yang disetujui bukan sekadar kumpulan peta dan aturan administratif, melainkan merupakan blueprint ruang untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola wilayah yang terintegrasi hingga dua dekade ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RTRW berfungsi sebagai panduan utama dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan ruang, termasuk zonasi kawasan lindung, kawasan budidaya, wilayah permukiman, jaringan infrastruktur, dan ruang untuk investasi produktif.

Perjalanan Panjang Menuju Persetujuan

Proses penyusunan RTRW Sulawesi Utara berlangsung cukup panjang, dimulai sejak tahun 2019 dan melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah provinsi,kementerian /lembaga terkait, hingga para pemangku kepentingan di tingkat daerah.

Selama hampir tujuh tahun, dokumen ini melalui serangkaian tahapan evaluasi teknis serta harmonisasi kebijakan dengan rencana tata ruang nasional dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya sinkronisasi antara RTRW provinsi dan RTRW di tingkat kabupaten/kota agar kebijakan tata ruang berjalan konsisten di semua wilayah administrasi.

Hingga saat ini, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW, sehingga masih ada pekerjaan rumah untuk percepatan harmonisasi di tingkat lokal.

Poin Strategis dalam RTRW Sulut

RTRW yang telah disetujui mencakup arah dan strategi pembangunan ruang yang menempatkan peningkatan kualitas lingkungan hidup, penataan permukiman, pengembangan kawasan ekonomi, serta dukungan terhadap investasi berkelanjutan sebagai pilihan prioritas.

Selain itu, dokumen ini juga akan memandu penanganan isu struktur ruang dan pola ruang yang mencakup keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai dengan kebutuhan kondisi geografis dan sosial Sulawesi Utara.

Tahapan Selanjutnya: Penetapan oleh DPRD

Setelah menerima persetujuan substansi, langkah berikutnya adalah penetapan RTRW melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat ini direncanakan akan digelar dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan legislasi daerah sebelum dokumen final diberlakukan.

Penetapan resmi menjadi tonggak hukum yang akan memperkuat dasar pelaksanaan perencanaan pembangunan provinsi.

Pemerintah Provinsi Sulut berharap dukungan lintas sektor, termasuk DPRD dan masyarakat, agar proses penetapan serta implementasi RTRW dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Dengan begitu, arah pembangunan, iklim investasi, serta upaya pelestarian lingkungan dapat terwujud secara terarah demi kemajuan dan kesejahteraan warga Sulawesi Utara.

Berita Terkait

Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir
Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga
Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya
Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:08 WITA

Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57 WITA

Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Kamis, 30 April 2026 - 12:16 WITA

Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WITA

Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Exit mobile version