Kasus Korupsi Proyek IsDB Unsrat: Tersangka Serahkan Rp2 Miliar ke Kejati Sulut

Senin, 20 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado, 20 Oktober 2025 — Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (Dua miliar lima puluh empat juta dua puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah koma enam puluh sen).

Dana tersebut berasal dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB) di Universitas Sam Ratulangi Manado untuk tahun anggaran 2014–2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, uang yang dikembalikan akan segera disita oleh jaksa penyidik dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan, kemudian akan dijadikan barang bukti sekaligus diperhitungkan dalam rangka menutup kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Latar Belakang Kasus

Proyek dan Sumber Dana

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pada periode tahun anggaran 2014-2019.

Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB), serta dana pendamping dari APBN (Rupiah Murni Pendamping — RMP).

BACA JUGA  Kajati Melantik serta Memimpin Sertijab  Aspidum dan Koordinator Kejati Sulut

Salah satu laporan menyebut bahwa proyek meliputi pembangunan gedung di Fakultas Hukum dan Teknik di Unsrat.

Tersangka dan Proses Penahanan

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat (inisial EJK), yang diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, sejak 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan.

Menurut auditi internal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,227 miliar.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkannya tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dengan pengembalian dana sebesar lebih dari Rp2 miliar, pihak kejaksaan berharap dapat memperkecil beban kerugian negara dan memperkuat barang bukti dalam proses persidangan.

Proses penyidikan masih berjalan khususnya terkait peran masing-masing tersangka dan penghitungan final kerugian negara.

 

Berita Terkait

Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku
Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka
Gubernur Yulius Temui Menteri ESDM Bahlil, Dorong Percepatan WPR dan IPR Sulut
Memperkuat Karakter Bangsa, Kemhan Gelar Latihan Kader Bela Negara di Tomohon
Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
SKD Poltekimipas 2026 di Manado Berlangsung Transparan, Kepala BKN Pantau Langsung
Rakor Kemenimipas 2026, Kanwil Imigrasi Sulut Dorong Evaluasi Jadi Aksi Nyata
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:08

Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 06:55

Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:10

Gubernur Yulius Temui Menteri ESDM Bahlil, Dorong Percepatan WPR dan IPR Sulut

Selasa, 29 September 2026 - 14:18

Memperkuat Karakter Bangsa, Kemhan Gelar Latihan Kader Bela Negara di Tomohon

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!