Kasus Korupsi Proyek IsDB Unsrat: Tersangka Serahkan Rp2 Miliar ke Kejati Sulut

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado, 20 Oktober 2025 — Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (Dua miliar lima puluh empat juta dua puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah koma enam puluh sen).

Dana tersebut berasal dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB) di Universitas Sam Ratulangi Manado untuk tahun anggaran 2014–2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, uang yang dikembalikan akan segera disita oleh jaksa penyidik dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan, kemudian akan dijadikan barang bukti sekaligus diperhitungkan dalam rangka menutup kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latar Belakang Kasus

Proyek dan Sumber Dana

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pada periode tahun anggaran 2014-2019.

BACA JUGA  Kajati Melantik serta Memimpin Sertijab  Aspidum dan Koordinator Kejati Sulut

Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB), serta dana pendamping dari APBN (Rupiah Murni Pendamping — RMP).

Salah satu laporan menyebut bahwa proyek meliputi pembangunan gedung di Fakultas Hukum dan Teknik di Unsrat.

Tersangka dan Proses Penahanan

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat (inisial EJK), yang diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, sejak 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan.

Menurut auditi internal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,227 miliar.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkannya tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dengan pengembalian dana sebesar lebih dari Rp2 miliar, pihak kejaksaan berharap dapat memperkecil beban kerugian negara dan memperkuat barang bukti dalam proses persidangan.

Proses penyidikan masih berjalan khususnya terkait peran masing-masing tersangka dan penghitungan final kerugian negara.

BACA JUGA  Wakajati Sulut Ekspose Perkara RJ Tsk Dulo Secara Virtual

 

Berita Terkait

Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:34 WITA

Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:46 WITA

Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:57 WITA

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua

Berita Terbaru