Kasus Korupsi Proyek IsDB Unsrat: Tersangka Serahkan Rp2 Miliar ke Kejati Sulut

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado, 20 Oktober 2025 — Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (Dua miliar lima puluh empat juta dua puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah koma enam puluh sen).

Dana tersebut berasal dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB) di Universitas Sam Ratulangi Manado untuk tahun anggaran 2014–2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, uang yang dikembalikan akan segera disita oleh jaksa penyidik dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan, kemudian akan dijadikan barang bukti sekaligus diperhitungkan dalam rangka menutup kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latar Belakang Kasus

Proyek dan Sumber Dana

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pada periode tahun anggaran 2014-2019.

BACA JUGA  Kajati Melantik serta Memimpin Sertijab  Aspidum dan Koordinator Kejati Sulut

Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri yang bersumber dari Islamic Development Bank (IsDB), serta dana pendamping dari APBN (Rupiah Murni Pendamping — RMP).

Salah satu laporan menyebut bahwa proyek meliputi pembangunan gedung di Fakultas Hukum dan Teknik di Unsrat.

Tersangka dan Proses Penahanan

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat (inisial EJK), yang diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, sejak 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan.

Menurut auditi internal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,227 miliar.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkannya tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dengan pengembalian dana sebesar lebih dari Rp2 miliar, pihak kejaksaan berharap dapat memperkecil beban kerugian negara dan memperkuat barang bukti dalam proses persidangan.

Proses penyidikan masih berjalan khususnya terkait peran masing-masing tersangka dan penghitungan final kerugian negara.

BACA JUGA  Wakajati Sulut Ekspose Perkara RJ Tsk Dulo Secara Virtual

 

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan
Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir
Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga
Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:20 WITA

Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57 WITA

Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Kamis, 30 April 2026 - 12:16 WITA

Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga

Berita Terbaru