MINAHASA – PILARPORTAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa mengamankan lelaki GA alias Aji, terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil, di Kabupaten Bolaamongondow Timur, Selasa (19/07/2022) sekira pukul 11:00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Boltim bahwa telah dilakukan penangkapan kepada empat terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil di wilayah hukum Polres Bolaamongondow Timur, dimana salah satu tersangka atas nama GA yang juga menjadi tersangka pengedar yang ditangani Polres Minahasa bersama-sama dengan tersangka RZ yg saat ini sedang ditahan di Rutan Polres Minahasa.
“Saat pengungkapan dan penangkapan lelaki RZ pada tanggal (20/04/22) dan penyitaan barang bukti (bb) obat jenis Trihexyphenydil sejumlah 495 butir terduga GA melarikan diri, sehingga penyidik Sat Resnarkoba menerbitkan daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa (19/7/2022) sekitar Jam 18.00 wita, Kanit 1 dan 2 Sat Resnarkoba melakukan penjemputan terhadap tsk GA alias AJI dan menerima penyerahan Tsk dari Penyidik Sat Resnarkoba Polres Boltim.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat narkoba IPTU Erwin Tanos membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka GA telah di tetapkan menjadi DPO dari (20/4/2022), saat kami mendapat informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Boltim saya langsung menyuruh anggota saya untuk menjemput tersangka. Dan saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolres Minahasa guna penyidikan selanjutnya,” tukas Tanos.
(*/DRO)