Kejati Sulut Lakukan Penahanan Mantan SPV Bank BUMN

Senin, 23 Mei 2022 - 07:24 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat berada di Kejati Sulut.

MANADO — PILARPORTAL –  Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan Penahanan Tahap Penyidikan terhadap tersangka atas nama JAG alias Julius (33), Senin, (23/5/2022).

Mantan SPV Bank BUMN Unit Ulu Siau ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH dalam rilisnya menjelaskan tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana Operasional Kantor Bank BUMN unit Ulu Siau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank BUMN unit Ulu Siau berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara sekitar Rp. 2.104.488.730 (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”urai Rumampuk.

Menurutnya,tersangka ditahan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup.

“Penahanan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 s/d 11 Juni 2022,”tandas mantan Kasiintel Kejari Manado ini.(*/yud)

Berita Terkait

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru

Exit mobile version