Adira Cabang Manado Polisikan Debitur ‘Nakal’, Terbaru Kasusnya Siap Disidangkan

Head Colection Adira Cabang Manado: Kami Membuka Komunikasi Dengan Debitur

Rabu, 24 Januari 2024 - 21:21 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kantor Adira Finance Cabang Manado Jl.Ahmad Yani (ist)

Pilarportal.com – Manado – Warning bagi Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan Kreditur dalam hal ini perusahaan pebiayaan.

Terbaru, berdasarkan laporan Perusahaan Pembiayaan Adira Finance Cabang Manado, Debitur VK alias Valen  diamankan Unit Reskrim Polsek di Halmahera beberapa waktu yang lalu.

Diperoleh informasi,  sekitar bulan Januari 2023 Valen diduga melakukan tindak pidana penggelapan/ mengalihkan, atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dengan cara melakukan pembelian 1 Unit mobil jenis Wuling Confero S 1.5 warna merah maron nomor rngka MHK3AAAGA1NJ008292, nomor mesin L2B8N11320301, DB 1613 BV dengan pembiayaan di PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE MANADO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Terduga Pelaku saat diserahkan ke Kejari Manado: ist)

Namun kemudian diketahui objek kendaraan tersebut telah dialihkan kepada orng lain dengan cara dijual seharga Rp24 juta kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak PT. ADIRA FINANCE, sehingga atas kejadian itu pihak PT. ADIRA FINANCE mengalami kerugian sekitar Rp175.3 juta.

Nah, atas dasar tersebut pelaku kemudian awalnya tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor, setelah perkara P21 pada 18 Agustus 2023, Valen dipanggil pihak kepolisian namun tidak direspon.

Tak sampai disitu, informasi diperoleh bahwa Valen berada di luar kota Manado sehingga pelaksanaan tahap 2 tertunda.

“Keberadaan Valen  terdeteksi berada di Maluku Utara (Halmahera Tengah).

Kanit Reskrimpun  berkoordinasi dengan Resmob Halmahera Tengah dan berhasil mengamankan Valen, kemudian dijemput Unit reskrim Polsek Sario. Selanjutnya pada 18 Januari 2024 Valen  diserahkan ke kejaksaan untuk diproses ke tahap 2,” pungkas IPTU Herry Johanis, dilansir dari spiritkawanuanews.com.

Sementara itu, Head Colection  Adira Cabang Manado Arifin memberikan apresiasi kepada Polsek Sario yang sudah bekerja keras  dan mengamankan Valen.

“Ini adalah bentuk upaya kami mencari keadilan, karena objek jaminan fidusia ini dibiayai oleh Adira Finance, olehnya kami meminta kepada  Debitur untuk kooperatif  dan berkomunikasi dengan kami, jika ada permasalahan datanglah ke kantor kita bicara baik-baik,”ujar Arifin di salah-satu rumah kopi di Manado, Rabu (24/1).

Menurut Arifin, kalau bisa dikomunikasikan kenapa harus nekat digelapkan mobilnya, inikan Debitur sendiri yang bernasib sial.

“Kami tidak segan-segan melaporkan Debitur ‘Nakal’, agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku, sebaliknya jika Debitur yang mau diajak berkomunikasi kita akan carikan solusi bersama,”pungkas Arifin.(tim)

Berita Terkait

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru

Exit mobile version