Penuntut Umum Pada Kejati Sulut Menerima Penyerahan 3 Tersangka Terkait Dugaan Tipikor

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

MANADO — PILARPORTAL- Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka JNM alias Nontje,  MMO alias Maxi, SE alias Ino dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut, Selasa, (24/5/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menerangkan ketiga tersangka diduga terkait tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi covid-19,
pada Sekretariat daerah dan dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Rumampuk ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM alias Nontje, MMO alias Maxi dan tersangka SE alias Ino berawal sebagai berikut:

BACA JUGA  Kejati Sulut Lakukan Penahanan Mantan SPV Bank BUMN

a.    Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah.

Dimana anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp 62.750.000.000,- (enam puluh dua miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku KPA pada Sekretariat Daerah Kab. Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp. 4.987.000.000,- (empat miliyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah),

Sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp 67.737.000.000,- (enam puluh tujuh miliyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), dan untuk proses pengadaan dari Kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah/splitsing)

Dimana perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM selanjutnya pencairan dana tersebut di kelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV. Dewi hanya di berikan fee oleh tersangka JNM.

BACA JUGA  Pimpin Upacara HBA ke-62, ini yang Disampaikan Kajati Sulut

b.   Bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Minut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketiga tersangka.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemic covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22 (enam puluh satu miliyar dua puluh satu juta empat ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dua puluh dua sen).

Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH., MH., Nomor: PRINT – 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM alias NONTJE; Nomor: PRINT – 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO alias MAXI; dan Nomor: PRINT – 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE alias INO.

BACA JUGA  Kejati Sulut Lakukan Penahanan Mantan SPV Bank BUMN

“Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing,” tandas Rumampuk.(*/yud)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40 WITA

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru