Kuasa Hukum Jimmy Lientukan Surati Dewan Direksi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG

Rabu, 24 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dr. Grubertt Ughude, S.H., M.H

Pilarportal.com – Manado – Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2023 dengan ini meminta Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., untuk mengembalikan uang milik Klien kami yang pernah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sebagai uang pembayaran premi asuransi yang ternyata sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan, klien kami tersebut tidak menerima pembayaran manfaat asuransi sesuai dengan masa garansi investasi.

Hal ini disampaikan  disampaikan Dr. Grubertt Ughude, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum JIMMY LIENTUNGAN, di Kantor Pengacara Kompleks Pos Indonesia, Rabu (24/Mei/2023).

“Ya, kami bekerja bersama Tim telah mengirim surat ke Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk dengan nomor surat 06/GTU-V/2023 meminta untuk mengembalikan uang milik Klien kami yang pernah disetor ke virtual account,” tegas Grubertt Ughude.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, uang milik kien yang telah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sebagai pembayaran premi asuransi pada posisi terakhir adalah dengan total transaksi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali setoran dengan bukti berupa aplikasi transaksi penyetoran dari rekening klien kami pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Manado Sudirman dan PT. Bank Central Asia Cabang Manado, serta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sarapung Manado.

Jadi, nominal uang premi yang telah disetor oleh Klien kami Jimmy Lientungan yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., total seluruhnya sebesar RP. 25.365.000.000,00 (dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), terang Grubertt Ughude.

“Bahwa selain menempuh upaya hukum pidana, kami juga akan menempuh upaya hukum lain berupa mengajukan permohonan PKPU atau Kapailitan terhadap PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sesuai peraturan perundang.undangan yang berlaku melalui Pengadilan Niaga setempat, “ pungkas Grubertt Ughude.(yud)

 

Berita Terkait

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terbaru

Exit mobile version