Jasa Raharja Gelar FGD Bersama Para Ahli Terkait PP No 18 

Rabu, 24 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta – Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pelaksanaan program perlindungan kecelakaan lalu lintas berdasarkan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Agenda ini berlangsung di Jakarta, Senin (23/07/I2024).

FGD dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
dari Kementerian Keuangan, Sudarto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald Yusuf, Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dewi Indahayu, Kasubdit, Kepala Bagian, Kepala Bidang Hukum, dan Tim Peneliti Kajian Perubahan PP No. 18 Tahun 1965 dari Kemenkeu.

Turut hadir juga Praktisi Bidang Asuransi dan Anggota Komisioner OJK periode 2012-2017, Dr. Firdaus Jaelani, Medical Advisory Board Jasa Raharja, Prof. Dr. Agus Purwadianto DFM., SH., M.Si., SpF (K), dan anggota Komisaris serta Direksi dari Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan pentingnya FGD ini sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.

“Dalam konteks masyarakat yang
dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan,”ujarnya.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, dengan adanya perubahan dalam layanan Jasa
Raharja, penanganan yang cepat, terutama pada golden periode, berperan penting dalam upaya penyelamatan masyarakat.

“Ini merupakan kebanggaan bagi kami dan menjadi motivasi untuk membuat
perubahan yang signifikan dalam waktu dekat, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas kami, terutama dalam mewujudkan kehadiran Negara di tengah masyarakat.

Kami berharap perubahan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia,” ungkap Rivan.

Berita Terkait

Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya
Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah
Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Tragedi KRL Bekasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Meninggal
Wabup Sigi Ungkap Kunci Sukses Paskah Nasional V 2026, 25 Ribu Umat Hadir
Paskah Nasional V di Sigi: Dihadapan Ribuan Anak Muda Let Kol Sarimin Tegaskan Kita Lebih dari Pemenang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:08 WITA

Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WITA

Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WITA

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:48 WITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WITA

Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Exit mobile version