Sindikat Jual Bayi via Medsos Terbongkar, 7 Korban Diselamatkan

Rabu, 25 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara kolaboratif lintas direktorat.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Modusnya menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook, lalu memalsukan dokumen identitas bayi,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu, penyidik menyita 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan pemerintah akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban guna menjamin pengasuhan yang aman dan legal.

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional.

Sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Berita Terkait

Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah
Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Tragedi KRL Bekasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:44 WITA

Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WITA

Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WITA

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:48 WITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah

Berita Terbaru

Exit mobile version