Bupati Sitaro Diperiksa, Januarius: Kejati Sulut Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H.{Foto:Yudi/pilar)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H.{Foto:Yudi/pilar)

MANADO, Pilarportal.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana bantuan bencana.

Terbaru, penyidik Kejati Sulut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, pada Jumat (27/2/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

Masih Tahap Penyidikan

Menurut Januarius, pemeriksaan terhadap Bupati Sitaro masih berada dalam tahap penyidikan. Proses ini dilakukan untuk mendalami fakta-fakta di lapangan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

“Pemeriksaan merupakan bagian dari upaya pendalaman dan penguatan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana bantuan bencana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga memastikan setiap tahapan dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

Lindungi Hak Masyarakat Terdampak

Kejati Sulut menyatakan, penegakan hukum ini bertujuan melindungi hak masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang agar bantuan yang dialokasikan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

BACA JUGA  Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk Jadi Peserta Workshop Kehumasan

Pihak kejaksaan mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap menghormati tahapan penyidikan yang sedang berlangsung,” tambah Januarius.

Kejati Sulut memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada publik sesuai dengan tahapan penanganan kasus. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.

Berita Terkait

Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku
Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka
Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:08

Curanmor di Mandolang Terungkap, Polsek Malalayang Amankan Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 06:55

Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!