Curhat Tjan Kok Tjie, dari Laporan Pengancaman Hingga Meminta Bankers Clause

Jadi kembali saya ceritkan ,bahwa saat itu Pihak Danamon menawarkan Damai saat itu tapi sampai tidak ada realisasi , karna di suruh bermohon tentang kemampuan pengembalian dana kredit pertama 10 juta kedua mereka bilang 50 juta, tidak setujui.

Saya tanya budjetnya berapa kepada mereka ,mereka tidak mau, akhirnya mereka sampaikan bapak sudah termasuk kredit macet, lalu saya tanyakan kenapa mau di kredit macet ?, sedangkan kami tudak pernah menunggak ( macet saat itu ) disaat musibah  kebakaran tersebut di 1 Agustus 2016 sampai 10 bulan pasca kebakaran itu kami membayar terus karna mereka sampaikan ke kami jangan sampai macet.

Mereka bilang bahwa Manulife itu 5 jiwa asuransinya, kemudian 5 hari kemudian pasca kebakaran ada klaim Asuransi dari manulife dan ini buktinya.

Dari catatan tersebut tidak tertulis klaim Asuransinya namun disampaikan hanya akan di kasih pulang Premi seperti mau dikasih ikut ulang lagi Asuransi pasca 5 hari setelah kebakaran,sehingga dari pihak Bank telah mengetahui bahwa ada klaim Asuransi mereka  suruh mengikuti lagi asuransinya.

Kalau masalah Take Over  itu sebanarnya yamg lalai itu dari pihak BCA karna nantu selesai kebakaran baru mereka cabut bankerclose ,nah disinilah kami akan bermohon , mau minta salinan bakerclose dari Bank BCA, BANK Danamon ,Asuransi Wanatata, Asurani Maulife dan Asuransi Adira itulah yang kami mau minta Banker Closenya .

Pernah kami meminta Bankers Clause ke BCA, kami diusir dan disaksikan banyak saksi yakni karyawan.

“Pada kesempatan ini saya meminta bantuan Kapolda Sulut agar membantu permasalahan saya ini, ” pungkas Tjan Kok Tjie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *