
Pilarportal.com – Manado – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang pria tersangka pencurian barang elektronik (curanik) yang terjadi di Kelurahan Sario Tumpaan, pada hari Minggu (27/8/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
“Tim menangkap pelaku berinisial PW (38) warga Kelurahan Singkil Satu, Manado,” ujarnya.
Pencurian barang berupa sebuah handphone ini, dialami oleh korban bernama Moudy (26).
“Pelaku datang ke rumah korban untuk mencari ipar korban. Saat korban sedang membantu mencari iparnya, pelaku diduga langsung masuk kamar korban dan mengambil handphone yang sedang diisi daya,” terangnya.
Hal itupun langsung dilaporkan korban ke Polsek Sario untuk ditindaklanjuti.
“Tim mendapatkan informasi dari Penyidik Polsek Sario, kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan langsung mencari keberadaan dari pada pelaku. Selanjutnya Tim berhasil mengetahui keberadaannya dan langsung mengamankannya dan diserahkan Polsek Sario untuk diproses lanjut,” singkatnya.(*/yud)








1 komentar