Haris Sukamto: Mulai Tanggal 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:08 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Administrasi kanwil Kemenkumham Sulut Jonny Pesta Simamora, Inspektur Wilayah III Iwan Santos, Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi dan Kakanim TPI Kelas I Manado Muhamad Akmal. (Foto: Yudi/Pilar)

Pilarportal.com, Manado – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dilaunching Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru  didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Permenkumham Nomor 18 tahun 2022  merupakan perubahan terhadap Permenkumham no 8 tahun 2014, ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat konsen memberikan kemudahan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto kepada wartawan pilarportal.com di Kantor Imigrasi TPI Kelas I Manado, Kamis (27/10).

“Ya, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melaunching resmi Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) dan diberlakukan di wilayah Kemenkumham Sulut,” terang Sukamto.

Dijelaskannya, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut menurut Sukamto, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi Kakanim TPI Kelas I Manado Muhamad Akmal mendengar kesaksian warga terkait paspor yang berlaku 10 tahun.

Sukamto merinci, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, masyarakat membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000, sementara  untuk paspor elektronik Rp 650.000.

Jadi, untuk paspor yang terbit dibawah tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku 5 tahun dan paspor yang terbit tanggal 12 Oktober 2022 keatas masa berlaku paspor 10 tahun.

“Ini menunjukkan Pemerintah melalui Kemenkumham RI khususnya Dirjen Imigrasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas mantan Kakanwil Kemenkumham NTB ini. (yud)

 

 

 

 

Berita Terkait

ULTIMA I’M SEZ, Imigrasi Sulut Permudah Layanan di KEK Bitung dan Likupang
Kanim Kelas 1 TPI Manado dan Pemkab Minsel Kolaborasi Hadirkan Layanan Imigrasi Lebih Dekat
Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional
Gracia Sharon Roringpandey Raih Penghargaan, Momen Haru Warnai Graduation SMP Katolik St. Theresia Malalayang
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:26 WITA

ULTIMA I’M SEZ, Imigrasi Sulut Permudah Layanan di KEK Bitung dan Likupang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Kanim Kelas 1 TPI Manado dan Pemkab Minsel Kolaborasi Hadirkan Layanan Imigrasi Lebih Dekat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:37 WITA

Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:19 WITA

Gracia Sharon Roringpandey Raih Penghargaan, Momen Haru Warnai Graduation SMP Katolik St. Theresia Malalayang

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Berita Terbaru

Exit mobile version