Menkum Ajukan Proposal Tata Kelola Royalti Digital di WIPO, China Nyatakan Dukungan

Pilarportal.com, China –  26 Oktober 2025 — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang berlangsung di Xi’an, Tiongkok.

Dalam forum ini, Indonesia secara resmi meminta dukungan Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif global yang akan diajukan di tingkat World Intellectual Property Organization (WIPO).

Indonesia akan mengusulkan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada Sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.

“Kami sangat menghargai dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” tegas Menteri Supratman.

Penguatan Kekayaan Intelektual Sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui visi ASTA CITA.

Pemerintah tengah melakukan modernisasi berbagai regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta, serta menerapkan kebijakan sertifikat KI sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung pelaku UMKM dan wirausaha lokal.

“Kami memandang kekayaan intelektual bukan sekadar isu teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Supratman.

China Dukung Inisiatif Indonesia di Forum Global

Menanggapi hal tersebut, Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyampaikan dukungan atas langkah Indonesia.

“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari lebih lanjut,” ungkap Shen.

Ia juga menyoroti perkembangan kebijakan kekayaan intelektual di Tiongkok, yang saat ini tengah memasuki siklus pembaruan pedoman teknis kelima dalam 15 tahun terakhir, sebagai bagian dari strategi nasional penguatan inovasi.

Penandatanganan MoU Indonesia–China di Bidang Kekayaan Intelektual

Sebagai bagian dari rangkaian pertemuan, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin, 27 Oktober 2025.

Penandatanganan ini menjadi tonggak baru kerja sama bilateral Indonesia–Tiongkok di bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.

“MoU ini merupakan bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Menteri Supratman.

Kerja sama ini mencakup penguatan sistem KI di bidang paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis, serta pertukaran pandangan strategis dan pengembangan sumber daya manusia.

Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi fokus utama, sejalan dengan prioritas baru kerja sama ASEAN–China untuk melindungi ekspresi budaya tradisional.

Kerja Sama Patent Prosecution Highway (PPH)

Dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, turut menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA.

Kesepakatan ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.

Pertemuan China–ASEAN ke-16 ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi kebijakan dan inovasi antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini juga membahas penyusunan Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup pelatihan, pelindungan budaya tradisional, serta kolaborasi di bidang teknologi dan inovasi.