Berperan Sebagai Inisiator, Joko Ditahan Kejati Sulut Terkait Dugaan Tipikor pada PDAM dan PT Air Manado

Rabu, 1 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Joko saat berada di Kejati Sulut.

Tersangka Joko saat berada di Kejati Sulut.

Pilarportal.com – Manado — Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka LELAKI JTS alias Joko (54) asal Babakan Surabaya  yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan bahwa tersangka JTS Alias Joko diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum.

Yakni  menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dimana tersangka JTS Alias Joko berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rumampuk tersangka termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

BACA JUGA  Terpidana RAG Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut

JTS Alias Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Februari 2023 berdasarlan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023. JTS Alias Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,”jelasnya.

Rumampuk menguraikan, tersangka JTS Alias Joko dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun;
  2. Tersangaka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta;
  3. Tersangka selama pemeriksaan tidak koperatif dalam memberikan keterangan.

“Tersangka JTS Alias Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” tandas mantan Kasie Intel Kejari Manado ini.(*/yud)

BACA JUGA  Mahasiswa ini Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulut di Jakarta, Ada apa Ya?

 

Berita Terkait

Kemenko Kumham Imipas Evaluasi Penanganan PFDs di Sulut, Satgas Daerah Diminta Perkuat Koordinasi
Lapas Manado Sidak Kamar Hunian WBP, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Imigrasi Manado Gagalkan Keberangkatan WNI Diduga Akan Bekerja Ilegal ke Luar Negeri
PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Keren! Warga Binaan Lapas Tahuna Bikin Kolintang, Pesanan Pertama Datang dari Sekolah
Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Manado Ciptakan Produk Kreatif Bernilai Jual
Ditlantas Polda Sulut Resmikan Bedah Rumah Warga di Malalayang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56

Kemenko Kumham Imipas Evaluasi Penanganan PFDs di Sulut, Satgas Daerah Diminta Perkuat Koordinasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:34

Lapas Manado Sidak Kamar Hunian WBP, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:22

Imigrasi Manado Gagalkan Keberangkatan WNI Diduga Akan Bekerja Ilegal ke Luar Negeri

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:22

PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:49

Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Berita Terbaru