Mahasiswa ini Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulut di Jakarta, Ada apa Ya?

Jumat, 7 Oktober 2022 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Kris Prawira Dalope tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menumpang pesawat Citilink QG 300, Jumat, tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.

Terpidana Kris Prawira Dalope tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menumpang pesawat Citilink QG 300, Jumat, tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.

Pilarportal.com, Manado – Terpidana Kris Prawira Dalope tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menumpang pesawat Citilink QG 300, Jumat, tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.

BACA JUGA  Tangkap di Jakarta, Kini Oldy Arthur Mumu di Eksekusi ke Lapas Kelas II Manado
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH dalam rilisnya menerangkan, terpidana diamankan di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Dan Tim Tabur Kejati Sulut.

“Terdakwa dibawa ke Manado oleh tim TABUR Kejati Sulut Advani Ismail, SH selaku Kasi E dan Sterry Andih SH. MH selaku Kasi A,” terang Rumampuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, KRIS PRAWIRA DALOPE merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya”.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Lelaki KRIS PRAWIRA DALOPE (29) warga asal Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pekerjaan  Mahasiswa.

BACA JUGA  Kejati Sulut Lakukan Penahanan Mantan SPV Bank BUMN
Menurut Rumaampuk berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017,  Jo  Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor : 117/PID/2016/PT.MND Jo Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.

KPD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA  Pimpin Upacara HBA ke-62, ini yang Disampaikan Kajati Sulut
Terpidana KRIS PRAWIRA DALOPE diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana di Jakarta.

BACA JUGA  Tangkap di Jakarta, Kini Oldy Arthur Mumu di Eksekusi ke Lapas Kelas II Manado
Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, sekitar pukul 06.30 WITA Terpidana Kris Prawira Dalope dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II B Tahuna untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas mantan Kasie Intel Kejari Manado ini.(*/yud)

Berita Terkait

Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional
Gracia Sharon Roringpandey Raih Penghargaan, Momen Haru Warnai Graduation SMP Katolik St. Theresia Malalayang
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:37 WITA

Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:19 WITA

Gracia Sharon Roringpandey Raih Penghargaan, Momen Haru Warnai Graduation SMP Katolik St. Theresia Malalayang

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Daerah

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Senin, 8 Jun 2026 - 11:21 WITA