BULD DPD RI: Perlu Perda, Tetapi Bukan Untuk Menetapkan Adat Masyarakat

Kamis, 6 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BULD DPD RI

BULD DPD RI

Pilarportal.com, Minsel – BULD DPD RI akan mengusulkan perubahan kebijakan untuk menyederhanakan prosedur penetapan masyarakat adat karena dinilai terlalu rumit.

Keterhubungan antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan kementerian sangat kompleks.


Selain membedakan pengaturan di perda atau bukan perda atas teritori masyarakat adat yang berada di kawasan hutan atau bukan, pengajuan hak masyarakat adat harus ke kementerian sektoral dengan syarat yang berbeda.

Keberadaan perda masyarakat adat sangatlah perlu, tetapi bukan untuk menetapkan masyarakat adat,melainkan untuk pemberdayaan dan penguatan kapasitas masyarakat adat.

Penetapan masyarakat adat cukup dilakukan melalui prosedur pendaftaran.

Demikian kesimpulan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (5 Maret 2025). RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang
masyarakat adat.

RDPU BULD DPD RI menghadirkan tiga narsumber, yaitu Deputi Bidang Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani, dan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dominikus Rato
(Fakultas Hukum Universitas Jember).

BACA JUGA  RDP Dengan 4 Kementerian, SBANL: BULD DPD RI Mendorong Perubahan PP Nomor 21 Tahun 2021

Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) juga memimpin acara bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara).

Dalam pengantarnya, Stefanus menyatakan, BULD DPD RI ingin menggali apa yang menghambat pengaturan berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat sesuai amanat UUD 1945 ke dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi dalam peraturan di tingkat daerah.

“Untuk memastikan masyarakat adat diatur sesuai prinsipprinsip UU yang lebih tinggi, kami fokus membahas masyarakat hukum adat,” ucapnya.

Berita Terkait

Johnly Tamuntuan: Rayakan Pengucapan Hal ini yang Harus Mengutamakan
Pengucapan Syukur Minahasa: Imbauan Kesederhanaan Hukum Tua Rudy Tendean
Jadi Tuan Rumah, Bupati Robby Dondokambey Lantik Panitia HUT P/KB GMIM 2026
Ini 6 Pejabat Utama yang Baru Dilantik Bupati Minahasa Robby Dondokambey
Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo: Perwira TNI-Polri Milik Bangsa, Utamakan Kepentingan Rakyat dan Negara
Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Matangkan Pengamanan Pengucapan 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:16

Johnly Tamuntuan: Rayakan Pengucapan Hal ini yang Harus Mengutamakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:28

Pengucapan Syukur Minahasa: Imbauan Kesederhanaan Hukum Tua Rudy Tendean

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:58

Jadi Tuan Rumah, Bupati Robby Dondokambey Lantik Panitia HUT P/KB GMIM 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24

Ini 6 Pejabat Utama yang Baru Dilantik Bupati Minahasa Robby Dondokambey

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45

Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026

Berita Terbaru