Kemenkum Sulut Ikut Launching dan Sosialisasi Pendaftaran HaKI Merek Dagang UMKN

Pilarportal.com, Minut — Dalam upaya meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum  (Kemenkum) Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara secara resmi meluncurkan program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merek dagang.

Kegiatan sosialisasi dan launching ini digelar di Mal Pelayanan Publik Atrium Kantor Bupati Minahasa Utara, Rabu (23/7),

Dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang. Turut hadir Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, bersama jajaran perangkat daerah.

Acara ini merupakan kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulut.

HaKI Penting untuk UMKM Hadapi Persaingan Global

Dalam sambutannya, Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menekankan bahwa perlindungan terhadap merek dagang merupakan langkah strategis bagi UMKM.

“Pendaftaran merek bukan hanya untuk mencegah pembajakan, tapi juga memberi kepastian hukum dan eksklusivitas bagi pemilik usaha. Di tengah kompetisi global, merek adalah identitas dan representasi kualitas produk,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi perlindungan merek telah diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis sejak 2016, namun kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tersebut masih minim.

BACA JUGA  Debat Puncak, Kevin William Lotulung Tegaskan Politik Riang Gembira

Sosialisasi seperti ini dinilai penting untuk mendorong UMKM lebih proaktif.

Produk Lokal Punya Potensi Global

Kemenkumham juga menyoroti potensi kekayaan intelektual lokal di Sulawesi Utara, khususnya di bidang kuliner dan kerajinan tangan.

Ajang seperti Likupang Tourism Festival menjadi bukti bahwa merek lokal mampu bersaing di tingkat nasional dan bahkan internasional.

“Kami berharap produk lokal Sulut bisa menembus pasar global dan menjadi identitas daerah yang membanggakan,” kata Kurniaman.

Pemerintah Daerah Siap Dampingi UMKM Daftarkan Merek

Bupati Joune Ganda juga menekankan pentingnya perlindungan ide dan kreativitas pelaku UMKM.

“Rezeki bisa datang dari ide yang viral. Tapi jika belum didaftarkan, pelaku usaha bisa dirugikan jika orang lain lebih dulu mendaftarkannya,” katanya.

Pemkab Minahasa Utara berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan akses pendaftaran HaKI, bekerja sama dengan Kemenkumham. Tujuannya jelas: agar UMKM naik kelas dan produk lokal semakin dikenal luas.

“Produk-produk UMKM adalah identitas daerah dan juga daya tarik wisata. Ini bukan sekadar bisnis, tapi bagian dari warisan budaya dan penghasilan berkelanjutan untuk masyarakat,” pungkas Bupati Joune.

Pemaparan Urgensi Merek oleh Pakar HaKI

Kegiatan ditutup dengan launching resmi pendaftaran merek dagang dan pemaparan materi oleh Ridel S. Tumbel, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kemenkumham Sulut.

BACA JUGA  DPP Partai Golkar Beri Mandat JG-KWL Maju Pilkada Minahasa Utara

Ia mengulas secara teknis proses, manfaat, dan urgensi pendaftaran merek untuk pelaku usaha, khususnya sektor UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *