Pilarportal.com, Manado, 31 Juli 2025 — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan TM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow periode 2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara.
Tanah tersebut semestinya kembali menjadi milik negara setelah masa berlakunya berakhir, namun dialihkan kepada pihak lain.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187,02 miliar.
Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan alasan subjektif lainnya,” ujar Andi.
Selain TM, penyidik juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka. SA diduga turut berperan dalam pengalihan tanah eks HGU tersebut dan menerima manfaat sekitar Rp15 miliar.
Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap SA dan berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengalihan aset negara demi menjaga kepentingan dan hak milik negara yang seharusnya tidak dialihkan secara melawan hukum.







