Pilarportal.com, MANADO – Kemenkum Sulawesi Utara menyerahkan Sertifikat Merek dan Penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku usaha dan UMKM dalam rangka Pameran Layanan Publik di Manado Bay, Kawasan Mega Mas, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, dan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, yang turut menyerahkan sertifikat kepada penerima di hadapan jajaran Kemenkum Sulut, tamu undangan, serta masyarakat yang memadati kawasan Manado Bay.
Enam Sertifikat untuk Pusat Perbelanjaan dan UMKM
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Resertifikasi Pusat Perbelanjaan: Fresh Mart Paniki, Roberta Manado, dan Grand Hardware Manado.
- Sertifikat Merek: Pork Kitchen, KV Clean, dan Cakalang Crunchy.
Resertifikasi diberikan kepada pusat perbelanjaan yang berkomitmen menjual produk asli, tidak melanggar hak kekayaan intelektual, dan mendukung perlindungan produk dalam negeri.
Sertifikat ini berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Ajakan Mendaftarkan Merek UMKM
Dalam sambutannya, Kurniaman Telaumbanua mengajak pelaku usaha untuk selalu menjual produk asli dan mendorong UMKM segera mendaftarkan mereknya.
“Pendaftaran merek penting dilakukan agar tidak didahului pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun UMKM,” tegasnya.
Pameran Layanan Publik ini menjadi salah satu upaya Kemenkumham Sulut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual, sekaligus mendukung kemajuan UMKM di Kota Manado.























Komentar