BULD DPD RI Soroti Permasalahan Perizinan Tambang di Daerah

Selasa, 13 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PILARPORTAL Akibat perubahan pengalihan kewenangan dari daerah ke pusat, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menilai perlu adanya perbaikan regulasi perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan. Rabu (14/9/2022) BULD DPD-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan praktisi pertambangan.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja di Minsel, DPD RI Salurkan Bantuan Task Force
RDPU dilakukan untuk menggali informasi tentang problematika perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan serta perbaikan tata kelola pertambangan Indonesia dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan implikasinya terhadap daerah.

Dalam RDPU tersebut, Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan.

Foto: Di Ruang Rapat, BULD DPD-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan praktisi pertambangan.

‘’Kewenangan pemerintah daerah yang diambil pemerintah pusat mengakibatkan sistem perizinan berubah, baik di bidang pertambangan, lingkungan hidup maupun kehutanan,’’ kataya.

BACA JUGA  Terkait Penghijauan Gunung Tampusu, ini yang Disampaikan SBANL
Menurutnya, dinamika kembali bergulir dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan munculnya UU Cipta Kerja membuat implikasi kepada kewenangan daerah.

‘’Daerah harus melakukan penyesuaian melalui Perda dan Ranperda terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada di atasnya sebagai akibat peralihan kewenangan perizinan,’’ kata Senator Stefanus Liow saat membuka RDPU yang dilaksanakan di Gedung DPD-RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Pada RDPU tersebut, Pakar Hukum Pertambangan sekaligus pengajar di Universitas Tarumanegara Jakarta Ahmad Redi, mencermati persoalan terkait pelaksanaan legislasi/regulasi minerba terutama masalah perizinan, kegiatan usaha pertambangan, serta dampak lingkungan hidup dan implikasinya terhadap kewenangan di daerah.

Berita Terkait

Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo: Perwira TNI-Polri Milik Bangsa, Utamakan Kepentingan Rakyat dan Negara
Di Forum FUKRI: Komandan Teritorial Gereja Bala Keselamatan Indonesia Serukan Perdamaian untuk Papua
Presiden Prabowo Hormati Mendiang Sheikh Hamad, Tegaskan Persahabatan Indonesia dan Qatar
Presiden Prabowo Resmikan Proyek LNG Abadi Masela Senilai Rp340 Triliun
Presiden Prabowo Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech Bersama DEN
Presiden Prabowo Terima Thaksin Shinawatra, ini yang Dibahas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45

Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:33

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:16

Presiden Prabowo: Perwira TNI-Polri Milik Bangsa, Utamakan Kepentingan Rakyat dan Negara

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:06

Di Forum FUKRI: Komandan Teritorial Gereja Bala Keselamatan Indonesia Serukan Perdamaian untuk Papua

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19

Presiden Prabowo Hormati Mendiang Sheikh Hamad, Tegaskan Persahabatan Indonesia dan Qatar

Berita Terbaru