Haris Sukamto: Mulai Tanggal 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Administrasi kanwil Kemenkumham Sulut
Jonny Pesta Simamora, Inspektur Wilayah III  Iwan Santos, Kakanwil Kemenkumham Sulut   Haris Sukamto didampingi dan Kakanim TPI Kelas I Manado Muhamad Akmal. (Foto: Yudi/Pilar)

Kepala Divisi Administrasi kanwil Kemenkumham Sulut Jonny Pesta Simamora, Inspektur Wilayah III Iwan Santos, Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi dan Kakanim TPI Kelas I Manado Muhamad Akmal. (Foto: Yudi/Pilar)

Pilarportal.com, Manado – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dilaunching Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru  didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

BACA JUGA  Pemberian Remisi Umum kepada 1.557 WBP se-Sulawesi Utara Dalam Rangka Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI
Permenkumham Nomor 18 tahun 2022  merupakan perubahan terhadap Permenkumham no 8 tahun 2014, ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat konsen memberikan kemudahan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto kepada wartawan pilarportal.com di Kantor Imigrasi TPI Kelas I Manado, Kamis (27/10).

“Ya, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melaunching resmi Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) dan diberlakukan di wilayah Kemenkumham Sulut,” terang Sukamto.

Dijelaskannya, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA  Hari Terakhir Mobile IP Clinic, Kanwil Kemenkumham Sulut Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan
Selain kategori tersebut menurut Sukamto, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi Kakanim TPI Kelas I Manado Muhamad Akmal mendengar kesaksian warga terkait paspor yang berlaku 10 tahun.

Sukamto merinci, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, masyarakat membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000, sementara  untuk paspor elektronik Rp 650.000.

Jadi, untuk paspor yang terbit dibawah tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku 5 tahun dan paspor yang terbit tanggal 12 Oktober 2022 keatas masa berlaku paspor 10 tahun.

“Ini menunjukkan Pemerintah melalui Kemenkumham RI khususnya Dirjen Imigrasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas mantan Kakanwil Kemenkumham NTB ini. (yud)

 

 

 

 

Berita Terkait

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap
Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan 1 Orang, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Panitia Pemilihan Remaja Kreatif GPdI Sulut 2026 Audiensi dengan Standius Bara Prima, Bahas Pembinaan Generasi Muda
824 Siswa SMAN 9 Manado Lulus 100 Persen, Dua Tembus Kampus di Kanada dan Inggris

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50 WITA

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 1 Juni 2026 - 06:54 WITA

2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:02 WITA

Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru