TAHUNA, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengamankan dua warga negara (WN) China yang ditemukan berada di atas KM Mercy Teratai saat kapal tersebut berlayar menuju Manado.
Kedua warga asing tersebut diamankan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026), menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi gabungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pengamanan dua warga negara asing asal China tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Imigrasi Tahuna dengan BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui keduanya merupakan warga negara China berinisial LK dan TY.
Menurut Kakanim berdasarkan dokumen perjalanan yang diperlihatkan, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Setelah diamankan, kedua WN China tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dimiliki keduanya, hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya.
Barang yang ditemukan hanya berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen perjalanan, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan mencakup identitas, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian guna memastikan tidak adanya pelanggaran lain yang dilakukan kedua warga negara asing tersebut.
Saat ini, LK dan TY telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Imigrasi Tahuna masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk mendalami kasus tersebut.
“Sesuai hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya kami akan mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ratag.
Pihak Imigrasi menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi

Komentar Batalkan balasan