Tim JPN Kejati Sulut Punya Andil  dalam Memenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:59 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MM., MH. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha membantu KPU dalam mmenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota di Sulut.

Pilarportal.com, Manado – Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MM., MH. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha membantu KPU dalam mmenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota di Sulut.

Ketua Tim Dr. Frenkie Son bersama anggota Krisnandar SH, MH.  Koordinator pada Bidang Datun, Denny Y. Manoppo, SH, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Syahlan Mannassai, SH. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Dasplin, SH., MM. Devid Kamasaan, SH Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mereka bertugas melakukan pendampingan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan Jawaban Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Sulut untuk Permohonan Pemohon dari 9 (Sembilan) KPU kabupaten/kota terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendampingan Hukum ini dilaksanakan di Jakarta sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 19 Januari 2025.

Dalam Sidang PHP Tahun 2025 di MK dari 8 (delapan) KPU Kota/Kabupaten  yang menjadi termohon dalam masing masing adalah

  1. KPU Kota Tomohon,
  2. KPU Kabupaten Minahasa,
  3. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow,
  4. KPU Kabupaten Minahasa Utara,
  5. KPU Kabupaten Minahasa Selatan,
  6. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
  7. KPU Kabupaten Bolaang mongondow Timur,
  8. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut Januarius Bolitobi, SH telah diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi pada hari Selasa dan hari Rabu tanggal 4 dan 5 Februari 2025 dengan amar menolak Permohonan Pemohon sedangkan untuk KPU Kabupaten Talaud Permohonan Termohon diterima dan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.

“Keberhasilan dari JPN Kejati Sulut dalam memberikan Pendampingan Hukum ini tentunya merupakan hasil kerja keras dari jajaran Perdata dan TUN Kejati Sulut dengan bimbingan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. ANDI MUHAMMAD TAUFIK., S.H., M.H. CGCAE,”tutup Kasipenkum, dalam rilisnya, Kamis (6/2/2025)

Berita Terkait

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Olahraga

Kroasia Finis Runner-up Grup L Usai Tundukkan Ghana 2-1

Minggu, 28 Jun 2026 - 15:36 WITA

Exit mobile version