Tim JPN Kejati Sulut Punya Andil  dalam Memenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota

Kamis, 6 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MM., MH. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha membantu KPU dalam mmenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota di Sulut.

Pilarportal.com, Manado – Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MM., MH. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha membantu KPU dalam mmenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota di Sulut.

Ketua Tim Dr. Frenkie Son bersama anggota Krisnandar SH, MH.  Koordinator pada Bidang Datun, Denny Y. Manoppo, SH, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Syahlan Mannassai, SH. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Dasplin, SH., MM. Devid Kamasaan, SH Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mereka bertugas melakukan pendampingan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan Jawaban Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Sulut untuk Permohonan Pemohon dari 9 (Sembilan) KPU kabupaten/kota terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendampingan Hukum ini dilaksanakan di Jakarta sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 19 Januari 2025.

Dalam Sidang PHP Tahun 2025 di MK dari 8 (delapan) KPU Kota/Kabupaten  yang menjadi termohon dalam masing masing adalah

  1. KPU Kota Tomohon,
  2. KPU Kabupaten Minahasa,
  3. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow,
  4. KPU Kabupaten Minahasa Utara,
  5. KPU Kabupaten Minahasa Selatan,
  6. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
  7. KPU Kabupaten Bolaang mongondow Timur,
  8. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut Januarius Bolitobi, SH telah diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi pada hari Selasa dan hari Rabu tanggal 4 dan 5 Februari 2025 dengan amar menolak Permohonan Pemohon sedangkan untuk KPU Kabupaten Talaud Permohonan Termohon diterima dan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.

“Keberhasilan dari JPN Kejati Sulut dalam memberikan Pendampingan Hukum ini tentunya merupakan hasil kerja keras dari jajaran Perdata dan TUN Kejati Sulut dengan bimbingan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. ANDI MUHAMMAD TAUFIK., S.H., M.H. CGCAE,”tutup Kasipenkum, dalam rilisnya, Kamis (6/2/2025)

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WITA

105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru

Exit mobile version