Berikut Capaian Kinerja Kejati Sulut Periode Januari – Desember 2022

Pilarportal.com – Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Edy Birton, S.H.,M.H memaparkan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 di Grand Luley Hotel Manado, Kamis (8/12).

Dihadapan awak media, Kajati merinci capaian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai berikut :

  1. BIDANG PEMBINAAN
  • Dibidang pengelolaan Keuangan Kejaksaan Tinggi Sulut berhasil meraih :
  1. Penghargaan Peringkat I dari Direktorat Jendral Perbendaharaan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara atas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2021 Lingkup KPPN Manado Kategori Pagu Sedang.
  2. Penghargaan Terbaik Ketiga dari Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Wilayah Provinsi Sulawesi Utara atas Kualitas Laporan Keuangan UAPPA-W Besar (>11 UAKPA)
  • Dibidang Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Sulut berhasil memperoleh :
  1. Sertifikat Apresiasi dari Jaksa Agung Muda Pembinaan atas Berhasilnya Penyelenggaraan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021
  2. Penghargaan dari Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia atas Dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII Tahun 2021.
  3. BIDANG PERDATA DAN TUN
  • Bidang Perdata :
  1. Penanganan Perkara Perdata :

Dalam penanganan Perkara Perdata, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat /Termohon Kasasi Maria Nellie Awuy Sumakul pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 559 K/PDT/2022 Jo Nomor :456/Pdt.G/2016/PN.Mnd Tanggal : 21 Maret 2022. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut dalam perkara perdata ini mewakili untuk dan atas nama Negara cq Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, Dk selaku Pemohon Kasasi.

  1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangani 4 perkara litigasi dan non-litigasi 13 SKK.
  2. Keuangan Negara yang telah dipulihkan sejumlah Rp. 430.603.972. (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) Sedangkan,

Pendampingan dan Pertimbangan Hukum

Dalam periode Januari sampai dengan Desember 2022 bidang Perdata dan TUN melakukan 3 (tiga) pendampingan hukum dan pendapat hukum sebanyak 3 (Tiga).

Memorandum of Understanding (MoU)

Bidang Perdata dan TUN melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 5 (Lima) Piagam Kerjasama.

  1. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

Penerimaan SPDP

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2022 telah menerima SPDP sebanyak 3269 SPDP, diselesaikan sebanyak 2729 SPDP, dihentikan sebanyak 144 SPDP, sisa sebanyak 497 SPDP, Pengembalian SPDP sebanyak 643 SPDP.

Penerimaan Perkara Tahap I:

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2022 telah menerima perkara Tahap I sebanyak 2426 perkara, masuk P-18/P-19 sebanyak 513 perkara, masuk P-21 sebanyak 1912 perkara, sisa sebanyak 436 perkara

Penerimaan Tahap II

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2022 telah menerima perkara Tahap II sebanyak 2151 perkara, dilimpahkan ke PN sebanyak 1817 perkara, diputus oleh PN sebanyak 1319 perkara, sisa sebanyak 427 perkara

Upaya Hukum

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2022 telah melakukan upaya hukum banding sebanyak 65 perkara dan upaya hukum kasasi sebanyak 32 perkara, sedangkan untuk peninjauan kembali sebanyak 1 perkara.