Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

Pilarportal.com – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu 10 Mei 2023 memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu:

  1. ANT selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. LPA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  3. BG selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  4. DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  5. MH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  6. SN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  7. DDP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 524/027/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *