Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA

Jumat, 12 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polarportal.com – Jakarta – Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA dalam perkara peredaran narkoba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA, saksi SYAMSUL MAARIF, dan saksi LINDA PUJIASTUTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
  3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
  4. Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.
  • 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan:
  • 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian).
  • 1 (satu) buah handphone merk iPhone warna biru dengan nomor 08133332001 (dirampas untuk dimusnahkan).
  • 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1488 PFJ (dikembalikan kepada yang berhak).
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo dengan nomor polisi D 371 MNY berikut kunci dan STNK (dirampas untuk negara).
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 519/032/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya
Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah
Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Tragedi KRL Bekasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Meninggal
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Wabup Sigi Ungkap Kunci Sukses Paskah Nasional V 2026, 25 Ribu Umat Hadir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WITA

Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WITA

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:48 WITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WITA

Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Exit mobile version