Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Selasa, 14 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Pilarportal.com — Tomohon – Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Tim Penyuluh Hukum mengadakan giat Penyuluhan Hukum di dua sekolah Kota Tomohon, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen 1 Tomohon dan Sekolah Menegah Kejuruan Swasta (SMKS) Kristen 2 Tomohon.

Pada SMA Kristen 1 Tomohon yang menjadi narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda (Rosdiana Felty Siregar) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Rindra Faradissa) dan pada SMKS Kristen 2 Tomohon yang menjadi narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda (Muhammad Syachrul) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Jhon Tobiling).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan pengertian dan syarat Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mereka menjelaskan bahwa undang-undang terbaru mengatur syarat usia Perkawinan yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kerugian yang diakibatkan oleh Perkawinan dini antara lain putus sekolah, kehilangan kesempatan meniti karir, kesulitan beradaptasi secara psikologis, kesulitan beradaptasi menjadi orangtua.

Untuk itu Tim Penyuluh menganjurkan agar para siswa untuk terus semangat menempuh ilmu, menggapai cita-cita dan kesuksesan sebelum melakukan Perkawinan sehingga tercapailah tujuan Perkawinan yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal.

Selain itu, Tim Penyuluh juga menjelaskan mengenai Bullying. Dalam hal ini, Tim Penyuluh memberikan beberapa contoh efek dari bullying bagi para korban seperti kesehatan mental dan gangguan kecemasan, juga sanksi bagi para pelaku bullying.

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
PLN Jadikan Kinilow Desa Siaga Bencana, Warga Kini Lebih Siap Hadapi Erupsi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WITA

105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru

Exit mobile version