Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Program UPPO Tahun 2022

Selasa, 16 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Pada hari ini Senin tanggal 15 Mei 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A. 2022 masing-masing atas nama tersangka :

  1. Tersangka dengan inisial ZP (Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
  2. Tersangka dengan inisial AAM (Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
  3. Tersangka dengan inisial J (Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Bahwa ZP, AAM, dan J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19. 

Penahanan para tersangka tersebut dilakukan di Lapas Klas I Bulukumba selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan :

  1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka ZP.
  2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka AAM.
  3. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka J.

KASUS POSISI :

  • Bahwa pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada 9 (sembilan) kelompok tani di Kabupaten Bulukumba untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara in situ dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani. Adapun alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk setiap kelompok tani.
  • Bahwa kegiatan pengembangan UPPO adalah upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat angkut kendaraan roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi/kerbau, kandang komunal serta bak fermentasi.
  • Bahwa seharusnya dana bantuan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per kelompok tani tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan sesuai petunjuk teknis kegiatan UPPO tahun 2022 namun senyatanya dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak terlaksana dilapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100%. Penyimpangan tersebut mengakibatkan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 698.853.200,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang menjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A. 2022 Nomor : 700/21/PEMSUS/IV/ITDA/2023 tanggal 18 April 2023 oleh Inspektorat Daerah Kab. Bulukumba.
  • Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni :

Primair : 

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, perkembangan penyidikan perkara ini nantinya akan kami informasikan kembali. Terima kasih.

Berdasarkan rilis Nomor : PR- 01 /P.4.22/Dti.3/05/2023,

Kasi Intel Kejari Bulukumba Muh. Yusran Setiawan, SH. (*)

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WITA

105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru

Exit mobile version