Program JMS Penkum Kejati Sulut Sasar Siswa Madrasah Aliyah Negri 1 Bitung

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:57 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH sedang memberikan penyuluhan.

Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di Sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selanjutnya Kasi Penkum menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Serta materi tentang tindakan yang melanggar hukum yang sering terjadi didalam masyarakat dimana tindakan tersebut ancaman hukumannya diatur dalam KUHPidana seperti tindak pidana Pencurian, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan dan lain sebagainya.

Lebih lanjut juga di ingatkan kepada para siswa agar senantiasa mematuhi tata tertib serta aturan yang berlaku di SMA Negeri 1 Airmadidi yaitu contoh konkrit yang disampaikan yaitu kedisiplinan para siswa untuk tepat waktu masuk dan pulang sekolah dan jangan sering bolos dari jam pelajaran yang sudah ditentukan oleh Bapak/ibu guru di Sekolah, dengan terbiasa mentaati aturan di sekolah maka adik-adik sekalian akan terbiasa juga taat dan patuh terhadap aturan hukum di negara kita.

Sebagai siswa harus mampu memberikan contoh yang terbaik dalam bersosialisasi dimasyarakat. Jadilah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang berakhlak baik dan berbudi pekerti yang luhur.

Juga ditegaskan kepada siswa-siswi untuk Stop terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan
mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas.

Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoax dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

Berita Terkait

Pangdam XIII/Mdk: Siswa SPPI Harus Jadi Penggerak Pembangunan Nasional
Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Unsrat Anugerahkan Doktor Honoris Causa kepada Wakil Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Erwin Aldedharma
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:38 WITA

Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Berita Terbaru

Exit mobile version