Program JMS Penkum Kejati Sulut Sasar Siswa Madrasah Aliyah Negri 1 Bitung

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:57 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH sedang memberikan penyuluhan.

Tak lupa juga diingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.

Patuhi dan Taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah, apabila terjadi masalah di Sekolah segera melaporkan kepada Guru disekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenali hukum, jauhi hukuman”, jika adik-adik sudah taat pada aturan disekolah niscaya akan patuh pada aturan hukum yang berlaku di negara kita.

Sehingga kesadaran hukum dimasyarakat dapat tercapai, dan dengan demikian maka tujuan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan Ketertiban umum dalam setiap pergaulan antar sesama manusia di dalam masyarakat dapat tercapai juga.

Setelah materi disampaikan oleh Narasumber, para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya.

Dalam kesempatan tersebut para siswa Madrasah begitu antusias dalam bertanya dan langsung ditanggapi dan dijawab oleh Advani Fahmi Ismail, SH selaku Kasi E yang membidangi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Kejati Sulut.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi. Turut hadir dalam kegiatan ini H. Abdul Latif Tahir, SPd. MPdi.(*/yud)

Berita Terkait

Pangdam XIII/Mdk: Siswa SPPI Harus Jadi Penggerak Pembangunan Nasional
Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Unsrat Anugerahkan Doktor Honoris Causa kepada Wakil Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Erwin Aldedharma
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:11 WITA

Pangdam XIII/Mdk: Siswa SPPI Harus Jadi Penggerak Pembangunan Nasional

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:38 WITA

Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Berita Terbaru

Exit mobile version