Pilarportal.com – Manado – Warning bagi Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan Kreditur dalam hal ini perusahaan pebiayaan.
Terbaru, berdasarkan laporan Perusahaan Pembiayaan Adira Finance Cabang Manado, Debitur VK alias Valen diamankan Unit Reskrim Polsek di Halmahera beberapa waktu yang lalu.
Diperoleh informasi, sekitar bulan Januari 2023 Valen diduga melakukan tindak pidana penggelapan/ mengalihkan, atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dengan cara melakukan pembelian 1 Unit mobil jenis Wuling Confero S 1.5 warna merah maron nomor rngka MHK3AAAGA1NJ008292, nomor mesin L2B8N11320301, DB 1613 BV dengan pembiayaan di PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE MANADO.
(Terduga Pelaku saat diserahkan ke Kejari Manado: ist)
Namun kemudian diketahui objek kendaraan tersebut telah dialihkan kepada orng lain dengan cara dijual seharga Rp24 juta kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak PT. ADIRA FINANCE, sehingga atas kejadian itu pihak PT. ADIRA FINANCE mengalami kerugian sekitar Rp175.3 juta.
Nah, atas dasar tersebut pelaku kemudian awalnya tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor, setelah perkara P21 pada 18 Agustus 2023, Valen dipanggil pihak kepolisian namun tidak direspon.
Tak sampai disitu, informasi diperoleh bahwa Valen berada di luar kota Manado sehingga pelaksanaan tahap 2 tertunda.
“Keberadaan Valen terdeteksi berada di Maluku Utara (Halmahera Tengah).
Kanit Reskrimpun berkoordinasi dengan Resmob Halmahera Tengah dan berhasil mengamankan Valen, kemudian dijemput Unit reskrim Polsek Sario. Selanjutnya pada 18 Januari 2024 Valen diserahkan ke kejaksaan untuk diproses ke tahap 2,” pungkas IPTU Herry Johanis, dilansir dari spiritkawanuanews.com.
Sementara itu, Head Colection Adira Cabang Manado Arifin memberikan apresiasi kepada Polsek Sario yang sudah bekerja keras dan mengamankan Valen.
“Ini adalah bentuk upaya kami mencari keadilan, karena objek jaminan fidusia ini dibiayai oleh Adira Finance, olehnya kami meminta kepada Debitur untuk kooperatif dan berkomunikasi dengan kami, jika ada permasalahan datanglah ke kantor kita bicara baik-baik,”ujar Arifin di salah-satu rumah kopi di Manado, Rabu (24/1).
Menurut Arifin, kalau bisa dikomunikasikan kenapa harus nekat digelapkan mobilnya, inikan Debitur sendiri yang bernasib sial.
“Kami tidak segan-segan melaporkan Debitur ‘Nakal’, agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku, sebaliknya jika Debitur yang mau diajak berkomunikasi kita akan carikan solusi bersama,”pungkas Arifin.(tim)
