Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Pilarportal.com – Jakarta –  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,Kamis 25 Mei 2023,  yaitu:

  1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.
  2. EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.
  3. IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 598/111/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

BACA JUGA  1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *