Tahap Pemeriksaan Saksi PN Tondano Gelar Sidang Pidana Kasus Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara

Sabtu, 27 September 2025 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Kamis (25/9/2025) kembali menggelar persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara yang dilaporkan sejak 19 Maret 2021. Dalam perkara ini, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp1,152 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Tomohon dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Dari proses penyidikan, status tersangka seorang perempuan berinisial PMB ditingkatkan menjadi terdakwa.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J., SH., MM. Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak cukup bukti untuk membantah dakwaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memasuki tahap baru, persidangan Kamis (25/9) menghadirkan saksi korban, yakni Direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku. Dalam keterangannya, meski mendapat banyak pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, saksi tetap konsisten dengan sumpah dan keterangannya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang sama.

Kuasa hukum perusahaan, Tike Wuisang, usai sidang menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan tuntas, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pihaknya.

“Kami sangat menghormati persidangan ini. Kami meminta nama baik kami dipulihkan, sebab terdakwa diduga menyebarkan informasi tidak benar kepada yayasan yang pernah bekerja sama dengan perusahaan kami. Kami juga berharap terdakwa dihukum setimpal dan mengembalikan hak-hak perusahaan,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut ada sesuatu yang menarik terjadi, pasalnya Hakim sempat menegur keras Kuasa hukum Terdakwa, dimana mereka (pengacara) mengajukan pertanyaan seakan – akan kalimat yang dilontarkan kepada saksi adalah kalimat yang harusnya dari Hakim, karena kata-kata tersebut mengandung arti penilaian hakim bukan kuasa hukum terdakwa.

“Maaf kalimat yang dilontarkan kepada saksi pelapor bukan ranah anda, seharusnya kalimat yang mengandung unsur penilaian tersebut bukan keluar dari mulut Pengacara terdakwa, namun dari kami Hakim-hakim yang punya hak menilai dan keyakinan terhadap saksi .” ujar Ketua majelis Hakim DR. Erenst J Ulean SH.MH, yang juga ketua PN Tondano.

Berita Terkait

Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif
Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara
Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua
Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas
Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WITA

Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WITA

Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:51 WITA

Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WITA

Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WITA

Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten

Berita Terbaru

Daerah

Minggu, 21 Jun 2026 - 02:26 WITA