LAMI Serap Aspirasi Penambang Ratatotok, Soroti Regulasi dan Perlindungan Lingkungan

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menggelar pertemuan dengan para penambang di Ratatotok untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk soal regulasi, dampak lingkungan dan perlindungan hukum bagi penambang, Kamis 27 November 2025.

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menggelar pertemuan dengan para penambang di Ratatotok untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk soal regulasi, dampak lingkungan dan perlindungan hukum bagi penambang, Kamis 27 November 2025.

Pilarportal.com, Ratatotok, — Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menggelar pertemuan dengan para penambang di Ratatotok untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk soal regulasi, dampak lingkungan dan perlindungan hukum bagi penambang, Kamis 27 November 2025.

Ketua DPD LAMI, Indriani Montolalu, bersama Kepala Bidang Hukum Fandi Salindeho mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang dialog dengan penambang agar aspirasi masyarakat dapat diteruskan secara formal kepada pemangku kebijakan.

Dalam penyampaiannya, Indriani menjelaskan bahwa keberadaan “tim advokasi penambang” merupakan bagian penting dalam ekosistem tambang rakyat.

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Tim ini bisa terdiri dari organisasi, lembaga pendamping hukum, maupun jaringan masyarakat sipil yang fokus memperjuangkan kepastian hukum, regulasi yang adil, serta perlindungan lingkungan.

Beberapa contoh kelompok yang selama ini ikut mengawal isu pertambangan di Indonesia antara lain Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Tim Advokasi Tolak Tambang, dan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK).

Tiga Fokus Advokasi yang Disoroti

Menurut LAMI, ada sejumlah tujuan utama tim advokasi penambang, yaitu:

  1. Melindungi Masyarakat Lokal
    memastikan hak-hak pekerja tambang dan warga sekitar dihormati, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak dari risiko diskriminasi, kekerasan maupun konflik sosial.

  2. Menjaga Lingkungan Hidup
    Advokasi dilakukan untuk menekan dampak negatif penambangan seperti pencemaran tanah dan air serta degradasi ekosistem.

  3. Mendorong Keadilan Regulasi dan Penegakan Hukum
    Salah satunya melalui langkah hukum seperti judicial review terhadap aturan yang dianggap merugikan masyarakat maupun lingkungan.

BACA JUGA  GPN 08 Tempati Kantor Sekretariat DPP di Bogor, Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Indriani menyoroti salah satu regulasi yang menjadi perdebatan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.

“Beberapa pihak menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mekanisme pengawasan dan risiko konflik kepentingan,” ujar Indriani dalam dialog tersebut.

Pertemuan LAMI dengan para penambang di Ratatotok rencananya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan laporan aspirasi bersama rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan ke pemerintah daerah maupun pusat.

Berita Terkait

Eks Kadis Perdagangan, di Tahan Kejari Minahasa Terkait Kasus Ritribusi Pasar
Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Pemdes Malola Satu Rutin Gelar Posyandu, Pemenuhan Gizi dan Tekan Stunting Balita Jadi Fokus Utama

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:23

Eks Kadis Perdagangan, di Tahan Kejari Minahasa Terkait Kasus Ritribusi Pasar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!