Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek II

Pilarportal.com – Jakarta – Senin 29 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated.
  2. HP selaku Direktur Keuangan JJC.
  3. TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  4. M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  5. MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated.
  6. AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated.
  7. DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti.
  8. SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.
  9. AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.
  10. SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset.
  11. AF selaku Staf Adkon Japek Elevated.
  12. HA selaku Staf Adkon Japek Elevated.
  13. FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.
BACA JUGA  Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Danah Hibah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Muna Ditingkatkan ke Penyidikan

Adapun ketiga belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 608/121/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *