Izin yang Rumit, Usaha yang Tersendat: Suara dari Pelaku Usaha Kecil

Pilarportal.com – Sulut – Di tengah geliat pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), khususnya di kota-kota seperti Manado, Tomohon, dan Bitung, geliat pelaku usaha kecil menjadi denyut nadi ekonomi daerah.

Dari penjual makanan di pinggir jalan, pengrajin lokal, hingga pemilik warung kelontong, mereka menjalankan roda ekonomi dari bawah dengan semangat yang luar biasa. Namun sayangnya, semangat itu seringkali berbenturan dengan tembok tinggi bernama “izin usaha”.

Bagi pelaku usaha kecil, proses perizinan yang idealnya menjadi pintu masuk ke dalam sistem formal justru terasa seperti rintangan. Alih-alih mempermudah, birokrasi perizinan kerap kali menjadi momok. Banyak di antara mereka yang kesulitan memahami prosedur, tidak tahu ke mana harus mengurus, atau bahkan menyerah karena terbentur biaya dan waktu.

Padahal, legalitas usaha bukan hanya soal formalitas. Ini berkaitan langsung dengan akses ke berbagai peluang dari program bantuan pemerintah, kredit perbankan, hingga kemudahan berjualan di tempat yang lebih strategis. Tanpa izin, pelaku usaha kecil berada dalam posisi rawan: mudah digusur, tidak bisa ikut program resmi, dan sulit untuk berkembang.

BACA JUGA  Tanah yang Diperebutkan : Potret Sengketa Lahan di Tengah Pembangunan Manado

Ironisnya, ketika mereka mencoba mengurus legalitas, yang mereka temui adalah proses yang berbelit. Masih banyak daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem perizinan satu pintu atau layanan berbasis digital secara optimal.

Di beberapa tempat, izin masih harus diurus secara manual dengan dokumen yang tumpang tindih dan petunjuk yang kurang jelas. Akibatnya, alih-alih mendorong formalitas, sistem ini justru mendorong para pelaku usaha untuk tetap berada di zona informal.

Yang lebih disayangkan, sebagian pelaku usaha justru melihat legalitas sebagai beban, bukan perlindungan. Ini terjadi bukan karena mereka tidak peduli hukum, melainkan karena sistem yang ada terlalu menyulitkan. Maka yang dibutuhkan bukan hanya deregulasi, tapi juga pendekatan yang lebih manusiawi.

“Pemerintah daerah perlu lebih aktif turun ke lapangan, membuka ruang konsultasi, dan menyediakan pendampingan hukum dan administrasi secara gratis atau bersubsidi. Pelaku usaha kecil tidak menuntut perlakuan istimewa.

“Mereka hanya butuh dipermudah. Ketika proses perizinan dipermudah, maka ruang untuk tumbuh akan terbuka lebih luas. Dan ketika usaha kecil tumbuh, maka ekonomi daerah pun akan menguat secara berkelanjutan dari bawah ke atas, bukan sebaliknya.

BACA JUGA  Pola Penanganan Perilaku Bullying di Sekolah Dasar

Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam sektor UMKM dan usaha rakyat. Tapi potensi itu hanya bisa benar-benar berkembang jika sistem mendukung. Bukan dengan banyak aturan yang tumpang tindih, tapi dengan kebijakan yang berpihak dan berpijak pada kenyataan di lapangan. Karena pada akhirnya, pembangunan ekonomi sejati bukan hanya soal angka, tetapi soal seberapa adil dan ramahnya sistem terhadap mereka yang berjuang dari paling bawah.

 

~ Zulhia Jayanti Manise, SH ~
Mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum
Universitas Negeri Manado di Tondano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *