Pilarportal.com, Banyuwangi – Kecelakaan laut terjadi di Selat Bali ketika KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kebocoran di ruang mesin dan terbalik pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.16 WITA.
Kapal ini berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, membawa penumpang dan kendaraan.
Proses evakuasi masih dilakukan oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.
Jasa Raharja bergerak cepat memastikan korban mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama tim langsung melakukan pendataan korban dan berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyatakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan percepatan penyerahan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia.
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964, seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja.
Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris, sementara biaya perawatan korban luka-luka dijamin hingga Rp20 juta.
Jasa Raharja juga menjamin biaya P3K dan ambulans dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Jasa Raharja sebagai BUMN penyedia perlindungan dasar terus memastikan kecepatan pelayanan publik pada situasi darurat seperti kecelakaan laut ini.