Manado, Pilarportal.com — Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (4/12/2025).
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Bolitobi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan serentak di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang Digeledah
Tim penyidik menggeledah beberapa tempat, di antaranya:
-
Kantor BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro, termasuk ruang keuangan dan bagian administrasi persuratan.
-
Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, mencakup ruang keuangan dan administrasi.
-
Toko HELGAMART, Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
-
Toko SUASANA BARU, Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
-
Toko KESYIA, Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
-
Toko HOSANNA, Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
-
Toko MAWAR SHARON, Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
-
Toko SUMBER REJEKI, Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang.
-
PT Wijaya Kombos Indah (AWI JAYA) di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dari beberapa lokasi lain yang masih terkait dengan penyaluran dana bantuan tersebut.
Dokumen dan Barang Bukti Diamankan
Menurut Januarius, penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen sebanyak empat koper terkait proses usulan hingga pencairan dana stimulan, serta menyita perangkat CPU,” jelasnya.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi data dan alat bukti dalam proses penyidikan.
Langkah Pembuktian dan Penetapan Tersangka
Januarius menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana.
“Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut sebagai dasar menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana stimulan rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Kejati Sulut memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga perkara tersebut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Penanganan Bencana Menjadi Sorotan
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dana stimulan diperuntukkan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang yang kehilangan rumah serta harta benda.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk mengawal akuntabilitas anggaran pemerintah, termasuk yang bersumber dari dana kebencanaan







