Pilarportal.com, Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara terkait kebijakan Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan pada 7 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan prioritas utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Oleh karena itu, ia telah menetapkan tiga kebijakan strategis di bidang perpajakan kendaraan bermotor, yakni:
Keringanan Pokok Pajak 25 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan potongan sebesar 25 persen pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Dengan kebijakan ini, dipastikan tidak ada kenaikan pajak bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara mulai tahun 2026.
Pembebasan Pajak Progresif
Gubernur juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan beban pajak.
Pembebasan PKB Selama 1 Tahun bagi Kendaraan Mutasi Masuk
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
Gubernur mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut agar segera mengurus perpindahan administrasi kendaraan di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus berharap kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan mobilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mari kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” tutupnya.







