Pilarportal.com – Manado – Adv Jonathan Toar Mampow, S.H. mempertanyakan kinerja Penyidik Polres Pinrang.
Kepada Tim Redaksi media online pilarportal.com Jonathan merinci alasan mempertanyakan kinerja Penyidik Polres Pinrang.
“Penanganan perkara yang berlarut-larut atau terlalu lama karena selama 85 hari laporan tersebut stat atau tidak ada progres yang menciptakan kepastian hukum di penyidik Polres Pinrang di unit harda Bangta,” terang Jonathan via Whats Up, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, penerapan pasal yang diterapkan oleh penyidik Reskrim unit harda Bangta Polres Pinrang itu keliru dan tidak tepat atau salah karena yang diterapkan itu 167 yang seharusnya dalam kronologis Yang dilaporkan oleh pelapor itu seharusnya itu seharusnya pasal 335 junto 159 undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman

Bahkan tidak ada tindakan tegas dari Satuan Reskrim Polres Pinrang mana terlapor ini sudah berulang-ulang kali melakukan intimidasi atau penghentian pekerja di lokasi pembangunan karena sudah berulang kali sampai 4 kali tetapi tidak ada tindakan tegas dari pihak aparat dalam hal ini penyidik Polres Pinrang
Diketahui ketika dilayangkan aduan masyarakat atau Dumas ke itwasda Polda Sulsel penyidik langsung melimpahkan laporan tersebut ke Unit Sabhara, digelar hasilnya adalah tindak pidana ringan karena keterangan dari Kasat pada saat itu bahwa pasal 167 tidak terpenuhi. ya,,! memang tidak terpenuhi karena pasal yang diterapkan awalnya memang salah seharusnya 335 kalau mau dikaitkan dengan kronologis kejadian Yang dilaporkan oleh pelapor.
“Jadi itulah yang menjadi garis besar Analisa saya, karena penyidik itu dilihat tidak profesional dan tidak menghormati dan mengabaikan proses of Law,” beber Pengacara Jonathan Toar Mampow
Berikut kronologis perkara yang dimaksud menurut Pengacara Jonathan Toar Mampow, S.H.
1.Bahwa pada bulan November 2023 diduga telah terjadi tindak Pidana yang berlokasi di Perumahan BTN Cahaya Tiga Berlian Dua yang beralamat di J1. Poros Pinrang- Parepare, Dusun Dolangang, Desa Makkawaru, Kec. Mattiro bulu, Kab. Pinrang, Prov. Sulawesi Selatan. Dimana Terlapor tanpa Hak dengan sengaja menghentikan dan melarang Pekerja tukang bangunan yang sedang membangun perumahan di Lokasi Perumahan BTN Cahaya Tiga Berlian Dua dengan cara mengintimidasi dan memasang baliho tanpa hak di depan perumahan sehingga para pekerja menjadi takut dan tidak dapat bekerja:
2.Bahwa setelah tukang berhenti bekerja, Pelapor mendatangi lokasi untuk menyelesaikan dengan musyawarah di Kantor Desa Makkawaru yang dihadiri oleh Kepala Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, kemudian terjadi kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor sehingga pekerja bisa melanjutkan pekerjaan kembali;
3.Bahwa setelah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama antara Pelapor dan Terlapor, pada bulan Desember Terlapor kembali mengulangi perbuatan yang sama dengan tanpa Hak melarang kembali Pekerja untuk bekerja dengan alasan dari Terlapor bahwa Pembangunan jalan harus di dahulukan dimana itu diluar dalam klausul Surat kesepakatan bersama antara Pelapor dan Terlapor:
4.Bahwa setelah terjadi pelarangan tersebut dalam Point 3 (tiga) diatas, pada tanggal 19 Desember 2023 Palapor langsung mendatangi Kepolisian Resor Pinrang untuk membuat Laporan Polisi karena tindakan Terlapor sudah sangat merugikan dan meresahkan Pelapor;
5.Bahwa setelah membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Pinrang. Pelapor terus bertanya kepada Penyidik di Kepolisian Resor Pinrang terkait proses penanganan atas laporan yang di laporkan oleh Pelapor, namun sampai saat ini belum ada kepastian Hukum yang didapatkan oleh Pelapor tentang permasalahan ini:
6.Bahwa setelah Pelapor membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Pinrang, Terlapor mendatangi pekerja di Perumahan BTN Cahaya Tiga Berlian Dua dan terus mengulangi perbuatan dengan mengintimidasi dan melarang pekerja untuk berhenti bekerja serta tidak memperbolehkan untuk meneruskan pekerjaan di Perumahan BTN Cahaya Tiga BerlianDua;
7.Bahwa atas tindakan Terlapor seperti yang dijelaskan dalam angku 6 (enam) di atas yang terus diulang-ulang, Pelapor berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Pinrang agar pihak penyidik melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan terhadap Terlapor berdasarkan ketentuan Perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena sudah melakukan perbuatan berulang-ulang yang merugikan Pelapor, namun Pihak Penyidik di Kepolisian Resor Pinrang seakan tidak mau melakukan tindakan yang tegas dan mengabaikan, serta bahkan membiarkan atas perilaku yang dilakukan oleh Terlapor;
8.Bahwa Pelapor merasa sangat dirugikan dengan sampai saat ini tidak adanya kepastian Hukum atas laporan yang Pelapor laporkan di Kepolisian Resor Pinrang karena pekerja di Perumahan BTN Cahaya Tiga Berlian Dua terus mendapatkan intimidasi sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan sejak bulan Desember 2023;
9.Bahwa pihak Penyidik Polres Pinrang tidak Netral dan Profesional dalam menangani permasalahan a quo dan seakan menunjukan keberpihakan kepada Terlapor dengan sudah berulang kali kami menyampaikan dan berkoordinasi terkait tindakan Terlapor yang sudah sangat meresahkan dan merugikan Pelapor akan tetapi tidak di tanggapi dengan serius oleh Kepolisian Resor Pinrang:
10.Bahwa kami merasa tidak ada tindakan yang tegas dan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik Polres Pinang untuk menangani permasalahan sebagaimana dalam Laporan Polisi tersebut diatas:
Demikianlah Pengaduan ini kami sampaikan, semoga mendapat tanggapan serta respon yang baik demi tegaknya Hukum yang berkcadilan, “Fiat Justitia Ruat Caelum”.(tim)









